E-COMMERCE
E-COMMERCE
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi
secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang
secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana
terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce
akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional
untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai pengertian
E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan
jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis.
cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui
account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi
jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu
berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau
penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan
berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan
melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia
dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya
pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online
(24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau
pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang
bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan
secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut
memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti
misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi
pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita
sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan
orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun
terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan banyaknya
perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan
menggunakan media ini. Dan salah satu manfaat dari keberadaan internet adalah
sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui
internet dapat membawa keuntungan besar bagi pengusaha karena produknya di
kenal di seluruh dunia.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai
diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh
beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan
E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media
internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan
antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses
pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
Kelemahan
dan Kendala E-Commerce
Menurut
survey yang dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh
kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka
cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di
samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-commerce
masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi
terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum
yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs
shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan
sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil
oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem
bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap
ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik
bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan
untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi
bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk
sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan
strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.Kunci utama untuk
memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan
cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal
kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka
untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce.
Hubungan
Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang
hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang
mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah
satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur
mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di
internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang
berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak
berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk
serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian
dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana
dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para
pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah
timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum
pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang
membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang
diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model
transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti
internet sebagai media transaksi.
Dengan
demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan
dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai
dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi
e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah
sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan
karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli
konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga
bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan
kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu
analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup
relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus
yang mengatur tentang e-commerce.
Dengan
melihat tujuan-tujuan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan
sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk
meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya
yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut
dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.
Jenis-jenis E-Commerce Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup berbagai
aktifitas mulai dari direct marketing, search jobs, online banking, banking,
e-government, e-purchasing, B2B exchanges, ccommerce, m-commerce, auctions,
travel, online publishing dan consumer services.
Pengembangan
aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang
cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan
sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis
dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh
suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan
pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat lunak ini yang dapat
dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment,
serta kemampuan cross platform.
Sumber : http://andryaldiano-andry.blogspot.com/2011/12/makalah-e-commerce.html
Comments
Post a Comment